Lebak (MKNews)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan sebanyak 648 daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik.
“Alhamdulillah, kita telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Lebak pada tanggal 19 Agustus kemarin yang akan bertarung di Pemilu Tahun 2024 mendatang,”kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah di kantornya, Jum’at (1/9/2023).
Penetapan DCS tersebut, kata Ni’matullah, dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) kantor KPU Lebak
“Dari 648 Bacaleg yang masuk ke KPU Lebak, sebanyak 560 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 88 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Sebelum ditetapkan menjadi DCS, kita telah melakukan pencermatan, penelitian, perbaikan dan pencocokan data. Kita juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan data jika ada yang kurang,” ujar Ni’matullah.
Dari 88 Bacaleg yang TMS, sebagian besar berasal dari partai politik baru, seperti Partai Buruh, PKN, Garuda, PBB, dan PSI. Alasan utama mereka TMS adalah karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti ijazah, KTP, dan surat keterangan sehat.
“Kami berharap partai politik yang Bacaleg-nya MS bisa menjaga kesehatan dan keamanan selama masa kampanye nanti,”harapnya.(ko/red).