Sebanyak 149 RTLH Bakal Dapat Bantuan Stimulan

oleh
Kepalla DPRKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Sagara

Lebak (MKNews)-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) setempat akan memberikan bantuan stimulan bagi 149 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp. 20 juta per satu rumah.

“Rencananya kita akan memberikan bantuan stimulan tersebut pada bulan Juli mendatang. Saat ini tengah dilakukan proses administrasi bagi penerima bantuan tersebut berupa penetapan SK bupati. Setelah SK terbit, barulah membuka rekening penerima bantuan,”kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Sagara di Rangkasbitung, Selasa (5/6/2024).

Kata Lingga, bantuan stimulan bagi 149 RTLH tersebut tersebar di 15 kecamatan dan 23 desa se kabupaten Lebak. “Diantaranya kecamatan Cibadak, Rangkasbitung, Maja, Warunggunung, Cikulur, kecamatan Cipanas dan seterusnya. Masing-masing RTLH mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp. 20 juta,”katanya.

Menurut Lingga, di Kabupaten Lebak tercatat ada 43 ribu RTLH. Namun demikian, jumlah tersebut belum dilakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan.

“Sejauh ini kita terus berupaya mendorong agar masyarakat yang menempati RTLH dapat mendapatkan stimulan RTLH, baik dari APBD kabupaten, Provinsi maupun pemerintah pusat. Untuk data sementara yang sudah tercover sekitar 6000 rumah, dari 49 ribu rumah. Kami berharap dengan adanya bantuan stimulan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah yang nyaman dan layak huni,”tukas Lingga.(mas/red).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.