Lebak (MKNews)-Warga perumahan Royal Garden Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mempertanyakan izin pembangunan Mini Market yang sedang berjalan dilingkungan perumahan tersebut.
Pembangunan Mini Market ditengah pemukiman perumahan subsidi yang tidak terintegrasi dengan perum lainnya, dinilai belum layak berdiri. Bahkan, keberadaannya akan berimbas pada warung atau pedagang kecil dikawasan perumahan Royal Garden tersebut.
Dikatakan Fadilah (48), warga perumahan Royal Garden Rangkasbitung warga minta pembangunan Mini Market dihentikan. Sebab kata dia, keberadaanya juga akan berimbas pada warung atau pedagang kecil dilingkungan perumahan.
“Inikan perumahan kecil dan Subsidi yang akses jalannya tidak terintegrasi dengan jalan atau perumahan lainnya, jadi kami melihat tidak layak, apalagi disekitar banyak warung kecil milik warga,” kata Fadilah, kepada wartawan, Senin (10/07/2023).
Seharusnya, kata dia, RT dan RW setempat lebih mementingkan warga sendiri. Sehingga, tidak mudah dalam memberikan ijin lingkungan. Jika pembangunannya berada di ruas jalan raya, hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh warga.
“Memang dalam izin lingkungan hanya beberapa orang saja yang yang membubuhkan tanda tangan. Namun, keberadaan waralaba berimbas pada semuanya terutama warung-warung kecil warga,” paparnya.
Lanjut dia, untuk tenaga kerja juga tidak ada pengaruhnya terhadap lingkungan sekitar, bahkan pekerja untuk pembangunannya saja dari luar daerah bukan dari warga sekitar.
“Jadi kami minta, dikaji ulang dan di musyawarahkan dengan warga dan orang tua yang ada di perumahan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 05 Perum Royal Garden, Oji, saat di konfirmasi membenarkan akan ada Mini Market di perum Royal Garden dan saat ini gedungnya dalam tahap pembangunan. Untuk izin lingkungan, memang hanya beberapa orang disekitar bangunan saja yang diminta tanda tangan.
“Iya jika warga menolak silahkan hubungi saja pihak yang bersangkutan dan tentu kami mendukung jika memang keberadaannya ditolak oleh mayoritas warga,” kilah Oji.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yani mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti soal perizinan pembangunan Mini Maret di perumaha royal garden. Karena harus lihat berkas dulu. Akan tetapi biasanya jika sudah mengantongin tanda tangan persetujuan, setiap pembangunan langsung mendaftarkan perizinan.
“Saya belum melihat berkasnya. Tapi jika warga sudah ada tanda tangan warga pasti ada izinnya, sebagai syarat mengajukan perizinan kepada Pemkab Lebak,”kata Yani.(ko/red).