Tidak Ada Dualisme Kepengurusan Forum CSR Kota Tangerang Selatan

oleh
Ketua Forum CSR Kota Tangerang Selatan Rekno Riyanto, SE

Tangsel (MKNews)- Adanya anggapan dualisme kepengurusan forum CSR dibantah oleh Ketua Forum CSR Kota Tangerang Selatan, Rekno Riyanto. “Tidak ada dualisme kepengurusan Forum CSR di Kota Tangerang Selatan, “ kata Rekno Riyanto saat ditemui rekan wartawan di bilangan Serpong Utara, kemarin.

Menurutnya, pengesahan kepengurusan Forum CSR Kota Tangerang Selatan masa bakti 2023-2028 oleh Forum CSR Pengurus Provinsi Banten pada 8 Mei 2023 lalu, tidak memiliki kaitannya dengan keberadaan Forum Fasilitasi CSR Kota Tangerang Selatan.

Riyanto menjelaskan, pengesahan kepengurusan Forum CSR Kota Tangerang Selatan, merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, di mana perlunya pengesahan susunan Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Ligkungan Badan Usaha di tingkat Kabupaten/Kota.

Adapun pengesahan kepengurusan Forum CSR Kota Tangsel ini, lanjut Riyanto menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan masyarakat disekitar lingkungan usaha. Sehingga, keberadaan pelaku usaha dapat memberikan manfaat secara sosial dan sumber daya manusia kepada masyarakat di lingkar lingkungan kegiatan pelaku usaha.

“Forum CSR Kota Tangsel, disahkan sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Amanat ini yang kita emban untuk dapat menjadi jembatan antara Pelaku Usaha dengan Masyarakat sekitar dalam membangunan lingkungan yang berkelanjutan,” ucap Riyanto.

Kalaupun ada lembaga lain seperti Forum Fasilitasi CSR Kota Tangsel, misalnya, lanjut Riyanto, tidak masalah. Pasalnya, komitmen untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat adalah hal yang tidak dapat dimonopoli oleh satu lembaga saja. “Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah soal legalitas dan tujuan utamanya. Jangan sampai, keberadaan lembaga tanggung jawab sosial dijadikan sebagai alat untuk kepentingan tertentu yang berdampak merugikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah menitipkan dana tanggung jawab sosialnya untuk disalurkan ke masyarakat,” cetusnya.

Sekretaris Forum CSR Kota Tangerang Selatan, Subkhan Agung Sulistio, menambahkan, pengesahan Forum CSR Kota Tangerang Selatan, tidak memiliki dualisme kepengurusan. Sebab, Forum CSR Kota Tangerang Selatan disahkan setelah terjadinya kegiatan Musyarawah Daerah Forum TJSLBU (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha) pada 21 Maret 2023 di Serpong Utara, Kota Tangsel yang kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 11/SK/F.TJSLBU-BTN/V/2023 pada 8 Mei 2023 lalu.

“Jadi kalau bicara adanya dualisme, pertanyaan saya di mana dualismenya?. Karena Forum CSR Kota Tangsel telah disahkan dalam Musda dan ditetapkan oleh Forum CSR Banten setelah mendapatkan persetujuan dari Forum CSR Pusat,” tegasnya.

Sebab itu, dirinya tidak melihat adanya dualisme kepengurusan dalam Forum CSR Kota Tangerang selatan. (***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.