Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Penemuan Bayi Perempuan Meninggal Dunia di Teras Klinik

oleh -122 Dilihat
Kapolsek Pondok Aren

Tangsel (MKNews)-Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di teras sebuah klinik di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa saat ditemukan, kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan ari-ari dan tali pusar yang masih lengkap.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Pondok Aren bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan sesosok bayi perempuan yang tergeletak di teras sebuah klinik di wilayah Pondok Kacang Timur,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan di TKP.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan seorang perempuan berinisial E (38) yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menemukan terduga pelaku berinisial E, usia 38 tahun, yang saat ini masih dalam perawatan medis,” tambah Kompol Anne.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pacarnya. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Aren. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi proses pembuktian, termasuk hasil pemeriksaan medis dan forensic. (res/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.