Polres Lebak Catat 112 Penilangan Elektronik

oleh

Lebak (MKNews)-Kepolisian Resor (Polres) Lebak dan jajarannya telah melaksanakan Operasi Zebra Maung 2023 sejak 11 sampai 24 September dan hasilnya mencatat sebanyak 112 penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Maung 2023 untuk memberikan kesadaran para pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat agar tercipta berlalu lintas yang aman, tertib, lancar dan selamat.

Selama pelaksanaan operasi telah terjadi penilangan sebanyak 112 pelanggar ETLE dan untuk teguran lisan 392. Kebanyakan jenis pelanggaran itu didominasi kendaraan roda dua, seperti tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, bermain telepon seluler saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, sedangkan, untuk kendaraan roda empat kebanyakan mereka tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Pelanggaran selama Operasi Zebra Maung 2023 itu menurun sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Kasat Lantas, kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).

Kasat Lantas mengimbau pelajar agar tidak menggunakan kendaraan sepeda motor guna meminimalisir kecelakaan lalulintas. Sebab, anak usia pelajar belum boleh mengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat juga orang tua tidak memberikan kepada anak -anak mereka memakai sepeda listrik dengan melintasi jalan raya.

“Kami minta orang tua tidak memperbolehkan anak anak membawa kendaraan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,”ucap Kasat.

Fiat menyebutkan jumlah Lakalantas yang terjadi di Kabupaten Lebak relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain di Banten. Kasus Lakalantas di daerah ini tahun 2023 rata-rata antara lima sampai enam kasus per bulan.

“Kami terus berupaya untuk meminimalisasi kecelakaan lantas dengan mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,” kata AKP Fiat.

Ia melanjutkan jika, operasi Zebra Maung 2023 dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Hukum (Binluh) sosialisasi UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas, melaksanakan Dikmas Lantas berupa safety riding melalui media sosial pemasangan spanduk, baliho, brosur, pamflet dan lain-lain.

Kegiatan itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara berkendara yang benar aman dan nyaman. Sedangkan, kegiatan Preventif berupa Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalulintas di masyarakat dengan adanya kehadiran polisi di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Agus Djaelani, warga Cibadak mengaku terkena tilang Etle saat ia membawa anaknya bertamasya ke alun alun kota Rangkasbitung. Saat itu, ia tidak menggunakan Helm, karena sudah malam dan berpikir jika sudah tidak ada petugas polisi yang berjaga.(ko/red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.