Pemusnaan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai di Wonogiri

oleh

Wonogiri (MKNews)-Pemerintah Kabupaten Wonogiri menjadi tuan rumah Sosialisasi Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai Surakarta. Kegiatan ini diselenggarakan  di Pendopo dan Halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

Sebanyak 2.851.697 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 209 liter minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) dengan total nilai Rp3.585.256.249 menjadi barang bukti sitaan milik negara hasil penindakan pada bulan September 2022 hingga Juli 2023. Seluruh barang bukti tersebut terhitung merugikan negara sebesar Rp2.469.848.989.

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yeti Yulianti mengatakan bahwa sejumlah barang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak kemasannya serta ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ngadirojo.

“Pada hari ini yang akan dimusnahkan adalah berbagai merek rokok tanpa cukai sebanyak 942.051 batang dan 229 botol dan 1 jirigen MMEA. Pemusnahan akan dilakukan dengan cara membakar sebagian hasil tembakau, sebagian sisanya dirusak kemasannya kemudian ditimbun di TPA Sampah Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Untuk MMEA sendiri akan  dituangkan dalam tong dan dilanjutkan dengan pengrusakan dan pemecahan botol kemasan sehingga tidak bisa digunakan lagi,” terang Yeti.

Yeti mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Wonogiri yang bersedia menjadi tuan rumah untuk melaksanakan proses pemusnahan barang bukti milik negara ini.

“Saya mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Wonogiri yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Milik Negara Hasil Penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai se-Subosukowonosraten ini. Juga dalam hal penyediaan dan penggunaan anggaran, menyediakan tempat pemusnahan, dan penggunaan sarana prasarana pemusnahan hingga penimbunan sisa barang bukti di TPA sampah Ngadirojo,” tuturnya, seperti dikutif dari Laman Web Pemkab Wonogi8ri.

Asisten perekonomian dan pembagunan Sekretaris Daerah kabupaten Wonogiri, FX Pranata, mewakili Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan bahwa penegakan hukum dan menjaga hak-hak masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan, termasuk dalam menggunakan, memantau, dan mengevaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, dan pada umumnya barang kena cukai.

“Hal ini tentu daja dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara, dan membiayai edukasi, sosialisasi, dan mengatasi dampak yang ditimbulkan, serta sekali lagi, mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan bagi segenap masyarakat,” tuturnya.

Menurut Pranata. besarnya jumlahnya barang sitaan ini menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya masih perlu untuk terus diberikan edukasi dan sosialisasi, akan arti penting memenuhi regulasi cukai dan kepabeanan.

“Kesadaran bahwa dalam hal barang kena cukai dan aturan kepabeanan, memiliki dampak negatif dan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi, belum sepenuhnya dimiliki. Sehingga, sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Besarnya manfaat yang diperoleh dari memenuhi regulasi cukai dan kepabeanan perlu terus disampaikan, karena sebagian dari pendapatan negara, akan kembali kepada masyarakat. Pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di kabupaten Wonogiri tercatat lebih dari Rp26 milyar. Dana ini kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dan dipergunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“DBHCHT ini kemudian dipergunakan dalam hal mengembangkan dan meningkatkan budidaya tembakau, pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, dan lain-lain, yang berupa bantuan, dan peningkatan ketrampilan kerja, serta bidang kesehatan, seni budaya, dan olahraga,” tutur Pranata.

Pranata berharap masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah, dan menolak keberadaan produk ilegal. ( ***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.