Pemkab Lebak Terbitkan Perda KTR,  Segera Diundangkan

oleh

Lebak (MKNews)-Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat yang rentan asap rokok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan saat ini proses penerbitan Perda dalam proses registrasi atau menunggu penomoran. Bahkan, tahun ini Perda tersebut akan diundangkan.

“Ditetapkan tahun 2025, satu tahun sosialisasi dulu menyiapkan fasilitasnya,”kata Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPRD Lebak, Kamis (13/07/2023).

Sekda mengatakan, secara rinci aturan atau teknis penindakannya akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Termasuk mengenai denda Rp500 ribu bagi mereka yang melanggar.

“Sanksi denda Rp500 ribu itu nanti caranya diatur di Perbup. Cara penindakannya seperti apa nanti ada SOP nya. Sambil ada waktu kita sosialisasikan selama setahun, juga menyiapkan fasilitas. Termasuk itu aturan penegakan Perda,”tandasnya.

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar menyatakan, pembentukan Perda KTR ini serius dilakukan dengan niat melindungi masyarakat yang rentan asap rokok di tempat – tempat umum.

Kata Agil, Perda KTR bukan Perda asal jadi atau formalitas tapi Perda yang sungguh-sungguh. Maka dari itu ketika Perda sudah ditetapkan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, perda itu harus dijalankan semaksimal mungkin.

Pada bagian lain kata Agil, Pro dan kontra seusai penerbitan Perda KTR itu pasti ada. apalagi ini Perda dampaknya begitu dirasakan masyarakat umum baik perokok ataupun tidak perokok. Padahal Perda ini salah satu niatannya adalah untuk melindungi masyarakat yang rentan asap rokok di tempat – tempat umum.

“Contoh misalkan di Angkutan umum (Angkot) disana ada perokok dan ibu hamil. Ketika tidak ada Perda ini si perokok ini akan merokok dan membahayakan ibu hamil,” kata Agil.(ko/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.