Kodim Lebak Amankan Ratusan Miras Ilegal

oleh

Lebak (MKNews)-Intelkam Kodim 0603 Lebak mengamankan dua pelaku pengedar minuman keras (Miras) ilegal di sebuah ruko tepatnya di Kampung Cempaka RT/RW 05/02, Desa Gunungkencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Sabtu (1/7). Dalam penangkapan dua pelaku yakni

Dede Andriana alias Zippo dan Sopiyan alias Tiong tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Dandim 0603 Lebak Letkol ARH Erik Novianto mengatakan, razia ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban miras, khususnya di Kabupaten Lebak. Pasalnya, peredaran miras yang sudah ke pelosok kampung dan desa sudah menghawatirkan bagi generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk implementasi dan merupakan tugas pokok TNI,” kata Erik, kepada wartawan, di halaman Kodim 0603 Lebak.

Lanjut dia, tugas pokok TNI seperti dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah.

“Razia Miras ini kita lakukan malam hari sekitar pukul 00.50 WIB dan hasilnya ada sekitar 159 botol minuman keras berbagai jenis dari berbagai golongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peredaran minuman keras di warung-warung dan toko-toko di wilayah Lebak melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.

Erik mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, bagi yang masih menjual atau mengedarkan miras, mohon dihentikan. Jika mereka masih menjual miras, pihaknya akan menindak mereka untuk menjaga ketertiban di masyarakat.

“Peredaran miras adalah sumber dari segala kejahatan. Miras menyebabkan pembunuhan, miras menyebabkan pemerkosaan. Miras bisa menyebabkan perkelahian,” paparnya.(mas/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.