Kecamatan Jatipuro Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

oleh -108 Dilihat

Wonogiri (MKNews)-Pemerintah Kecamatan Jatipurno kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu . Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat sebagai solusi nyata dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Layanan terpadu ini menyasar pasangan suami istri yang menikah pada era 1970-an ke bawah yang belum memiliki buku nikah resmi. Melalui program ini, warga tidak perlu lagi mengurus proses persidangan secara mandiri ke Pengadilan Agama. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terpadu di Kecamatan Jatipurno dengan melibatkan berbagai instansi terkait, sehingga memangkas waktu, biaya, dan jarak tempuh.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, hadir langsung memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terobosan pelayanan ini. Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Kepala Disdukcapil Wonogiri, Kabag Kesra Setda Wonogiri, Camat Jatipurno, jajaran Forkopimcam, Anggota DPRD dapil setempat, serta para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Jatipurno.

Pada pelaksanaan tahun ini, tercatat sebanyak 68 pasangan suami istri (136 peserta) mengikuti persidangan dengan didampingi 136 orang saksi. Seluruh proses berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan bagi warga.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat. Pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan warga adalah wujud nyata pengabdian. Semoga inovasi pelayanan seperti ini terus dikembangkan dan dapat direplikasi oleh wilayah lain,” ujar Bupati.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, menyampaikan bahwa kepemilikan buku nikah sangat krusial untuk perlindungan hukum keluarga.

“Isbat nikah bukan sekadar memperoleh buku nikah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anaknya sehingga hak-hak mereka dilindungi oleh negara,” ungkap Nur Hamid. Dikutif dari Laman Web Pemkab Wonogiri.

Sementara itu, Camat Jatipurno, Nur Dhana Setiawan, menambahkan bahwa penerbitan buku nikah ini akan sangat membantu warga dalam mengurus berbagai dokumen administrasi penting lainnya.

“Kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Diterbitkannya buku nikah ini akan memudahkan warga dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran Anak, hingga sertifikat turun waris. Semoga ini menjadi solusi bagi warga Jatipurno yang selama puluhan tahun belum memiliki buku nikah,” pungkasnya.

Penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi bukti komitmen lintas instansi di Kabupaten Wonogiri dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, kolaboratif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.