Lebak (MKNews)-Jajaran Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Lebak terpaksa melakukan penangkapan kepada Ar (39) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga sebagai Bandar Narkotika golongan 1 jenis shabu di sekitaran wilayah Kota Rangkasbitung.
Penangkapan kepada Ar itu dilakukan saat tersangka ditenggarai sedang beraktifitas mengedarkan shabu di Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Kami menangkap seorang pengedar shabu warga Kecamatan Rangkasbitung berinisial Ar, tersangka kami tangkap karena kerap bertransaksi barang haram itu diwilayah Rangkasbitung dan sekitarnya,”kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, kepada wartawan, Selasa (12/09/2023).
Kata Kapolres, dari penangkapan kepada tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah plastik hitam yang didalamnya terdapat satu unit timbangan digital, satu bungkus bekas rokok yang terdapat enam bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 0.83 gram.
Saat ini menurut Kapolres, tersangka Ar bersama sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut. Menurut Kapolres, pihaknya tidak segan segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang menjalankan transaksi narkoba diwilayah hukum Lebak.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Lebak, kita akan kembangkan apakah ada runtutan lainnya dalam peredaran Shabu di Lebak. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran barang haram di Kabupaten Lebak, siapapun kita tindak,”ucap Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menambahkan tersangka AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung. Kemudian, berdasarkan pengakuan AR, ia mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ar dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kita masih kejar DPO satu orang lagi. Karena tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial W,”kata Kasat Resnarkoba.(ko/red).