DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pembuangan Limbah Cair di Bantar Gebang

oleh -76 Dilihat

Kota Bekasi (MKNews) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media daring terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.

Kepala DLH Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait adanya bau tidak sedap serta perubahan warna air pada saluran milik warga di sekitar lokasi usaha tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat, telah melakukan verifikasi lapangan awal. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan kondisi saluran air, aktivitas usaha, pengambilan sampel air oleh UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat dan pengelola usaha.

iap laporan dan keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.

Selain itu, DLH Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menanggapi klarifikasi dari pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh keterangan, baik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha, akan dijadikan bahan evaluasi secara menyeluruh dalam proses penanganan kasus ini, dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW setempat.

DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku serta senantiasa menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan.

Perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. (Jael/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.