ASN dan Kades Diminta Jaga Netralitas

oleh

Lebak (MKNews)-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas di pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 nanti. Permintaan itu dikarenakan dalam rangka  mewujudkan  aparatur pemerintahan desa  yang memiliki integritas, professional, netral serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, berdasarkan surat edaran Bupati Lebak nomor 400.10.2/1900-Bup/Wak/Xll/2023 tentang netralitas aparatur pemerintahan desa  pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menjelaskan, bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau ikut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sesuai pasal 51 huruf G dan J undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa perangkat desa di larang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,”kata Oktavianto Arief Ahmad, kepada wartawan, Selasa (30/01/2024).

Kadis melanjutkan, demi menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan publik bagi masyarakat Pemkab Lebak meminta agar aparatur pemerintahan desa untuk mentaati semua ketentuan yang ada, dan dapat menjaga sikap guna menyikapi situasi politik dan tidak melibatkan diri pada proses kampanye pada Pemilu dan Pilkada serentak.

Kemudian tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu/pasangan calon Presiden dan peserta Pemilu lainnya, seperti melakukan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian uang/barang kepada pegawai dilingkungan unit kerjanya bahkan kepada masyarakat dengan tujuan memilih calon tertentu.

“Jadi jelas ya, Kepala desa tidak boleh berpihak atau terlibat dalam kegiatan politik tertentu termasuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak,”tegas Kadis.

Usep Pahlaludin, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mengaku siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya berupaya bersikap netral dan tidak ikut terlibat politik praktis, dan sikap dari Apdesi ini sudah disosialisasikan kepada para kepala desa se Kabupaten Lebak.

“Kita ikuti aturan, ya tentunya kita tidak ikut terlibat dalam Pemilu. Karena kita harus berdiri diatas semua kepentingan masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,”kata Usep.(ko/red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.