Anggota Dewan Kabupaten Lebak Dukung Perda Rokok

oleh

Lebak (MKNews)-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan hidup sehat dan lingkungan bersih.

“Kia berharap dalam waktu dekat ini Perda KTR dapat disahkan,”kata politisi PPP Kabupaten Lebak, kepada wartawan, kemarin.

Penerbitan perda rokok itu tentu sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terdampak oleh asap rokok yang bisa membahayakan bagi kesehatan.

Sebab, asap rokok itu mengandung zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Selain itu juga tidak hanya perokok aktif saja, tetapi bahaya pada orang-orang yang terpapar asap rokok di sekitarnya.

Asap rokok mengandung beragam zat kimia berbahaya dan beberapa di antaranya dapat menyebabkan masalah kesehatan.

Oleh karena itu, penting untuk mencegah perokok melalui Perda KTR tersebut.

“Kami meyakini perda rokok itu dipastikan kehidupan masyarakat lebih sehat dan berkualitas, karena tidak terpapar asap rokok yang mengandung zat kimia itu,”kata Musa.

Menurut dia, dalam Perda KTR itu dilarang merokok di sekitar rumah sakit, pelayanan kesehatan,tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, dalam kendaraan umum, pendidikan dan tempat bermain anak.

Perda rokok itu bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sehat di lingkungan bersih tanpa asap rokok.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan tegas bagi perokok yang melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar perokok tersebut dikenakan Rp500 ribu.

“Kami minta perokok tidak lagi merokok disembarangan tempat dan mereka boleh merokok di tempat-tempat di ruangan yang disediakan pemerintah,”katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan ada beberapa bahaya asap rokok bagi kesehatan, baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.

Di antaranya penyakit kardiovaskular (jantung), gangguan paru-paru, kanker, dan gangguan kesehatan lain, mulai dari masalah kesehatan gigi dan mulut, melemahnya imunitas tubuh, gangguan kesuburan, hingga masalah pada tulang.

Tak hanya orang dewasa, paparan asap rokok pada wanita hamil juga berisiko tinggi menyebabkan komplikasi, seperti keguguran, kelahiran prematur, atau bayi lahir dengan berat badan rendah.

“Kami melihat penting perda rokok untuk melindungi masyarakat agar hidup sehat tanpa paparan asap rokok,”katanya.(mas/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.