Agar Ada Kesetaraan di Semua Aktifitas Pembangunan, DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

oleh

Kabupaten Tangerang (MKnews)- DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi perda.

Rancangan payung hukum PUG ini mulai digarap berbarengan 2 raperda lainnya, yakni Penyelenggaraan Kepariwisataan dan
Penyertaan modal pada perusahan perseroan daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, Senin 14 Agustus 2023.

Ketua Pansus Raperda PUG, Deden Umardani, menyampaikan setidaknya terdapat 3 masalah yang melatarbelakangi pentingnya regulasi pengarusutamaan gender di daerahnya.
Pertama, kata dia, kecenderungan adanya kesenjangan gender dalam berbagai bentuk yang berimplikasi pada masalah kemiskinan, pengangguran dan kebodohan.

Kedua, terkait visi misi daerah sebagaimana diatur Perda Nomor 1/2019 tentang RPJMD 2019-2023, diantaranya pemkab memiliki kewajiban meningkatkan pengarusutamaan gender masyarakat sehingga dapat terbentuk SDM yang berdaya saing.

Menurut Deden, upaya Pemkab Tangerang untuk menyelenggarakan kebijakan PUG juga lantaran permasalahan pemerataan hasil pembangunan yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender. “Oleh karenanya dengan regulasi PUG ini nantinya pemkab bisa menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah dengan Perda PUG,” jelasnya.

Untuk menggali penggalaman daerah lain terkait pelaksanaa Perda PUG tersebut, Deden menyebutkan pihaknya telah melakukan serangkaian study pendalaman. Di antaranya ke Kota Denpasar-Bali yg telah memberlakukan Perda PUG No. 3/2020 dan Kabupaten Garut Jabar yang memiliki Perda No. 10/2020. “Kota Denpasar misalnya, regulasinya mengamanatkan pemerintah setempat wajib menyusun rencana aksi daerah PUG,”imbuh politisi PDIP ini.

Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Perda PUG dimaksudkan mendorong partisipasi dan akses yang setara serta berkeadilan. “Ada kesetaraan antara penerima manfaat, perlakukan, pelayanan. Semua sama,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam Perda PUG tersebut ada penegasan bahwa Pemkab Tangerang hanya mengakui dua gender, yakni laki-laki dan perempuan.

“Dalan Pengarusutamaan Gender ini kita menegaskan hanya ada dua gender, yaitu pria dan wanita,” pungkas bupati kepada wartawan usai sidang paripurna DPRD.Zaki di hadapan wartawan. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.