Tangerang (MKNews)-Yayasan Titik Terang Indonesia mengadakan acara Muhasabah, Tausyiah dan Santunan Akhir Tahun bertempat di Kopi Berkah Jl KH Thosin No 42 Sudimara Selatan Ciledug Kota Tangerang.
Ustadzah Hj Dzuriyyah Ali Said yang bertindak sebagai penceramah pada kesempatan itu mengajak jamaah yang hadir untuk bermuhasabah.
“Muhasabah menurut ulama memiliki makna menakar, menghitung, introspeksi perjalanan hidup kita apakah lebih banyak taat atau lebih banyak maksiyat kepada Allah Swt. Karena kita dianjurkan untuk selalu melakukan muhasabah agar kualitas hidup kita dengan memperbaiki diri tiada henti.” Ujar Dzuriyyah.
Sementara itu Pendiri dan Pembina Yayasan Titik Terang Indonesia Rasyid Hidayat dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada para jamaah ibu-ibu yang datang dari beberapa majelis taklim di Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada ibu-ibu yang berkenan hadir di kediaman kami. Kami melanjutkan kebiasaan orang tua yang mengajarkan pentingnya silaturahim, majelis ilmu dan berbagi kepada sesame,” terang Rasyid.
Menurutnya, meskipun keadaan ekonomi negara kita sedang tidak baik-baik saja tapi Allah menitipkan rejeki sehingga kami bisa mengadakan acara pada hari ini. Mohon keikhlasannya. InsyaAllah acara yang mulia ini akan dilanjutkan di waktu mendatang.
Selanjutnya Rasyid mohon doa dan dukungan untuk pencalegannya pada pemilu 14 Februari 2024.
“Kami kuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung dan melanjutkan pendidikan advokat di Universitas Indonesia lulus tahun 2005. Untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, kami mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang. Supaya bisa menambah nilai manfaat kepada masyarakat kami mohon doa dan dukungan ibu-ibu untuk pencalegan kami dari Partai Nasdem nomor urut 5 untuk DPRD Kota Tangerang,” Pungkas Rasyid.
Acara Muhasabah, Tausyiah dan Santunan Akhir Tahun berjalan lancar. Ada 45 anak yatim dan dhuafa yang mendapatkan santunan. Hadir sekitar 350 jamaah ibu-ibu dari 9 majelis taklim di Ciledug, Karang Tengah dan Larangan. (ras/red)