Warga Menolak Aktivitas Sebuah Perusahaan Yang Diduga Cemari Lingkungan

oleh -887 Dilihat

Serang (MKNews)-Warga menolak  Aktivitas PT Dadi Carbontex Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar izin kelayakan lingkungan, namun tetap beroperasi meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Hasil peninjauan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian perizinan, terutama terkait persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar.

Fakta di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Aparatur Desa Margagiri, H. Barmawi, secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan perusahaan tidak pernah mendapat restu warga.

“PT itu tidak punya izin dari lingkungan setempat. Warga dari awal sudah menolak,” ujarnya Selasa (5/5/2026).

Penolakan warga bukan tanpa dasar. Sejumlah warga Kampung Solor Lor mengaku telah lama terdampak oleh aktivitas pabrik, terutama terkait pencemaran udara yang diduga mengganggu kesehatan.

“Kami menolak karena sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan, terutama lewat udara,” kata salah satu perwakilan warga.

Ironisnya, pada 22 April 2026, pemerintah daerah bersama dinas terkait sebenarnya telah mengeluarkan imbauan resmi agar operasional perusahaan dihentikan sementara. Namun, hingga kini imbauan tersebut diduga diabaikan. Aktivitas produksi tetap berjalan seperti biasa, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pengendalian dan pengawasan lingkungan. Pasalnya, dalam prosedur perizinan, persetujuan masyarakat sekitar menjadi salah satu komponen penting dalam kelayakan operasional sebuah industri.

Warga kini mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya DLH Provinsi, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Mereka menilai dampak yang ditimbulkan sudah nyata dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kami minta ditutup. Dampaknya sudah terasa ke kesehatan warga dan pencemaran udara,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dadi Carbontex Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk alasan tetap beroperasi meski telah mendapat imbauan penghentian sementara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi memperburuk kualitas lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Kasus ini kini menjadi ujian nyata, apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul di hadapan kepentingan industri?. (k-01)