Lebak (MKNews)-Sejumlah masyarakat di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mempertanyakan kinerja Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Lebak yang dinilai tutup mata terhadap banyaknya spanduk dan poster calon legislatif (caleg) yang dipasang secara serampangan di ruas jalan utama, bahkan depan kantor pemerintahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 spanduk dan poster dari para caleg banyak menghiasi beberapa sudut Kota. Salah satunya di sepanjang Jalan Utama Abdi Negara dan Ikko Jatmiko sekitar alun-alun Rangkasbitung. Padahal, spanduk dan poster caleg yang dipasang secara serampangan tersebut dekat dengan kantor bupati dan Satpol PP sebagai penegak perda.
“Keberadaan poster dan spanduk para caleg ini kami nilai sudah melanggar dan harusnya ditertibkan, tidak dibiarkan saja,” kata Ahmad Fadillah, warga Rangkasbitung, kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Lanjut Fadillah, meskinya Bawaslu dan Satpol PP bertindak tegas terhadap baliho atau poster caleg yang memang dinilai melanggar . Karena, pemasangan poster atau bener di pohon dan pagar gedung pemerintahan tidak boleh.
“Kami minta Satpol PP melakukan penertiban, kamera mereka lah yang punya wewenang, jika kami yang menurunkan sebagai masyarakat akan berdampak lain,” paparnya.
Dedi Hidayat, Ketua Bawaslu Lebak saat di konfirmasi terkait maraknya poster dan baliho yang di pasang di ruas jalan utama dan pohon membenarkan, jika hal tersebut melanggar. “Iya melanggar kang,” ucapnya singkat.(mas/red) .