RSUD dr Soediran Wonogiri Terima Layani Kasus Pasien NAPSA

oleh

Wonogiri (MKNews)-RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso resmi ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Program Terapi Rumatan Metadona. Berdasarkan Penetapan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.01/MENKES/141/2025, RSUD dr. Soediran kini menjadi faskes yang dapat melayani kasus pasien NAPZA, baik rawat jalan maupun rawat inap. Penetapan ini kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanginya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur RSUD dr. Soediran dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri terkait Penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

Direktur RSUD dr. Soediran, dr. Adi Dharma yang ditemui di Komplek Kantor RSUD bersama Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, Selasa (20/5/2025) mengatakan RSUD dr Soediran telah menyiapkan fasilitas pelayanan rehabilitasi NAPZA sebanyak enam tempat tidur rawat inap dan SDM untuk melakukan perawatan yang terdiri dari dua dokter spesialis kesehatan jiwa, tiga orang psikolog, satu orang perawat terlatih, dan 12 orang perawat pendukung.

“Dengan ini, secara otomatis kami siap melaksanakan penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Wonogiri, diantaranya layanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya tentu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice,” tutur dr. Adi.

Sementara itu, Radot mengatakan PKS ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Tujuan lainnya adalah untuk optimalisasi sinergisitas kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada.

Inisiasi PKS ini, ungkap Radot, muncul karena tingginya kasus penyalahgunaan NAPZA di Kabupaten Wonogiri. Akan tetapi, sebagian besar barang bukti yang ditemukan dari hasil penangkapan pihak kepolisian relatif kecil dan tersangkanya kebanyakan adalah laki-laki usia produktif.

“Jadi kalau di Wonogiri itu rata-rata pemakai usia produktif. Saya rasa penting bagi mereka untuk menjalani rehabilitasi supaya bisa kembali ke lingkungan sosial dalam keadaan sembuh dan sehat, sehingga bisa kembali menjalani hidup dengan baik setelah melalui rehabilitasi,” tutur Radot.

Radot menambahkan, layanan rehabilitasi ini terbuka untuk umum dan bisa dimanfaatkan oleh para korban penyalahgunaan narkoba secara mandiri, tanpa melalui proses hukum.

“Artinya, kalau kamu coba-coba narkotika, terus setengah jalan kamu sadar ‘oh, ini aku salah’, lalu kamu ingin putus zat dengan aman, kamu ingin sembuh, kamu bisa secara mandiri datang, Bilang sama petugasnya, saya ingin rehabilitasi mandiri karena saya pengguna atau pecandu dan ingin berhenti. Bisa dilayani, Kerahasiaan aman, data diri aman, bagi yang ingin rehab mandiri tidak akan ada proses hukum, jadi murni proses pengobatan dan tindakan medis supaya bisa sembuh,” imbuhnya, seperti dikutuf dari Laman Web Pemkab Wonogiri.

Dikonfirmasi terkait kesiapan SDM, dr. Romy Novrizal, Sp. KJ., mengatakan bahwa telah dibentuk Tim Assesment Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, BNN, Petugas Lapas, dan Dokter serta Tenaga Kesehatan pendukung lainnya yang berkolaborasi dan bekerja sama untuk memberikan pelayanan rehabilitasi sesuai putusan dari Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Juklak dan juknisnya ada lengkap. IPWL itu sendiri adalah menjadi program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang memberikan prioritas pelayanan kesehatan khusus. Biayanya pun tidak dicover BPJS, tapi langsung klaim ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan PKS tersebut, dr. Romy menyebutkan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi pasien rawat inap maupun rawat jalan berhak menjalani rehabilitasi maksimal 90 hari atau sesuai dengan hasil putusan perkara di Pengadilan Negeri. Pasien secara bertahap akan dilepaskan dari ketergantungannya akan zat adiktif berbahaya melalui beberapa jenis pelayanan antara lain konseling adiksi, penanganan medis, detoksifikasi, psikoedukasi, pelatihan vokasional, edukasi hukum, dan pelatihan-pelatihan khusus hingga mampu kembali bersosialisasi ke masyarakat dalam keadaan normal. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.