PT JRP Tanggapi Demo Menyoal “Pencaplokan” Tanah

oleh -86 Dilihat
Manajer Advokasi dan Pengamanan Pertanahan PT JRP, Fariza Ilham M, SH (kanan)

Tangsel (MKNews)- Aksi unjuk rasa puluhan massa yang menamakan diri Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera) yang berlangsung di depan kantor perusahaan di CBD Emerald Blok CE/A No. 1, Boulevard Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (3/9/2026) lalu, menuntut soal tanah atas nama Elliyah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Manajer Advokasi dan Pengamanan Pertanahan PT JRP, Fariza Ilham M, SH, saat ditemui di kantor JRP, Senin (8/9/2026) mengatakan, pihak perusahaan menghargai aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.

“Yang penting tidak mengganggu lalu lintas karena pengguna jalan juga butuh akses. Saat itu, Kami hanya menyarankan untuk bergeser, tapi ya susah juga,” kata Fariza.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tudingan mengenai dugaan perampasan atau pencaplokan bidang tanah yang dikaitkan dengan pihak ahli waris Ibu Elliyah. Menanggapi tudingan tersebut, Fariza dengan tegas membantahnya.

Menurut dia, PT JRP sebagai perusahaan terbuka telah menjalankan proses pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fariza menyebut, bidang tanah yang dipersoalkan tersebut telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berwenang.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), kami telah melakukan pembebasan bidang tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atas bidang tanah yang dimaksud telah dikeluarkan alas hak Sertifikat Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan yang berwenang,” ujarnya.

 Aksi unjuk rasa puluhan massa yang menamakan diri Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera) yang berlangsung di depan kantor PT JRP, di kawasan CBD Emerald Bintaro Jaya, Kota Tangsel pada Kamis (3/9/2026).

                      

Lebih lanjut, Fariza mengungkapkan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Elliyah.

Menurut Fariza, perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dengan hasil gugatan atau klaim Elliyah terhadap JRP ditolak. Ia juga menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Atas Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sampai saat ini atas objek bidang tanah tetap milik JRP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar PT JRP dalam membantah tudingan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa.

Tidak hanya perkara perdata, Fariza juga mengungkap adanya perkara pidana yang melibatkan Elliyah pada 2019.

Menurut Fariza, dalam perkara tersebut Elliyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak”.

Fariza menyebut perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan Elliyah dinyatakan bersalah karena memasuki pekarangan yang disebut sebagai tanah milik JRP tanpa izin.

“Pada tahun 2019 terbukti adanya tindak pidana ‘memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak’ yang dilakukan oleh Ibu Elliyah dan telah dijatuhi putusan pidana serta dinyatakan bersalah karena memasuki pekarangan tanah milik JRP secara tanpa izin,” tegas Fariza.

Untuk keberimbangan berita, akan terus menelusuri dokumen dan informasi dari para pihak terkait guna memastikan persoalan sengketa tanah tersebut dapat diketahui publik secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (red)