Polres Amankan Dua Terduga Penista Agama

oleh -641 Dilihat

Lebak (MKNews)-Kepolisian Resort(Polres) Lebak bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penista agama yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas tersebut diambil setelah video penistaan agama yang dengan cara menginjak kita suci Alquran itu beredar luas di media sosial menjadi pemantik reaksi keras dari publik. Aparat kepolisian khawatir situasi dapat berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kasie Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir yang mewakili Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang menyentuh isu sensitif seperti agama. Ia memastikan penanganan khusus dilakukan secara serius.

” Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan secara intensif,”kata IPTU Moestafa, Minggu (12/04/2026).

Kata Moestafa, peristiwa penistaan agama itu diketahui terjadi pada Rabu(8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon. Salah satu terduga berinisial NR menuduh korban berinisial MT melakukan pencurian. Namun, karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, situasi kemudian berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Nr diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial. Video itulah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut telah melecehkan simbol agama dan menuntut aparat penegak hukum segera bertindak.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung turun tangan. Kedua terduga pelaku segera diamankan guna mencegah situasi semakin memanas.

“Kami bergerak cepat untuk mengamankan para terduga pelaku seni menghindari potensi konflik di masyarakat,”kata Moestafa.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga fokus menjaga kondusifitas wilayah agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Upaya preventif dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di masyarakat. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas. Semua akan di proses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.

Polres Lebak, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami,”kata Moestafa.

Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping. Karena di lokasi, masyarakat sangat resah akibat adanya kejadian tersebut.

“Penangananya harus tuntas dan profesional. Warga disana sangat resah,”kata Musa yang juga warga Kecamatan Malingping.(mas/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.