Kabupaten Tangerang (MKNews)–Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang menilai kinerja direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) ibarat berjalan di atas treadmill. Badan usaha milik daerah (BUMD) ini seperti jalan terus di tempat, tak mampu sampai ketujuan utama meningkatkan PAD bagi kas daerah.
Informasi yang diperoleh Rabu (28/5/2025), atas hasil pengawasan legislatif selama ini terhadap BUMD tersebut, Komisi III DPRD kemudian sepakat merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar mencopot Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti dari jabatannya. Komisi III berpendapat, Finny tidak mampu berinovasi hingga pendapatan Perumda Pasar NKR dinilai jauh dari harapan.
Komisi III sendiri telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran petinggi Perumda NKR pada Senin (19/5/2025) yang dihadiri
hampir seluruh jajaran Komisi III dan dari Perumda Pasar NKR juga hadir seluruh direksi bersama sejumlah stafnya.
RDP ini digelar lantaran Komisi III geram sehubungan pendapatan perusahaan plat merah ini tidak optimal dalam memberikan kontribusi ke kas Pemkab Tangerang. Terlebi sikap ini dipicu akibat keenggan Finny memenuhi panggilan Komisi III terkait evaluasi kinerja BUMD yang dipimpinnya.
“Sudah dipanggil tiga kali, tiap dipanggil dia selalu mangkir, dan selalu diwakilkan ke Direktur Keuangan Rhazes Faza Asrinda, sehingga ketika kami tanya Pak Rhazes tidak bisa menjawab, ” ujar Wakil Ketua Komisi III, Sri Panggung Lestari, kepada pers di ruang kerjanya.
Sri Panggung menjelaskan, pada evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) tri wulan pertama akhir 2024 lalu, Komisi III secara tegas menolak laporan Perumda Pasar NKR. Pasalnya, lanjut politisi PAN ini, angka yang disodorkan perusahaan itu ke kas pemkab sangat kecil, yakni hanya Rp 400 juta.
Pendapatan sebesar itu dinilai tidak sebanding dengan modal yang diberikan Pemkab sebesar Rp 21 miliar. ”Logikanya secara bisnis jelas gak masuk,” jelasnya.
Kata Sri Panggung, dalam RDP itu terungkap setelah dikoreksi ternyata secara keuangan Perumda Pasar NKR tidak baik. Dirut berdalih, hal ini diakibatkan uang salar yang dipungut dari para pedagang pasar sangat kecil, yakni Rp2000/pedagang.
Tak pelak, pernyataan Finny ini membuat para legislator Komisi III geleng-geleng kepala. Masalahnya, ada aturan Perda No. 7 Tahun 2019, yang menyatakan nilai salar merupakan kewenangan Direksi.
“Dengan demikian Dirut punya kewenangan untuk menentukan besaran salar. Jadi sangat aneh jika Finny mengeluhkan besaran penerimaan salar,”papar Sri.
Menurut dia, sebagai Dirut Finny mestinya punya inovasi mendongkrak pendapatan, apalagi Perumda Pasar NKR mengelola sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang.
“Sebagai Dirut harusnya dia punya inovasi dan jemput bola. Perumda Pasar NKR jangan seperti berjalan di mesin treadmill. Jalan terus tapi gak nyampe-nyampe,”ucapnya.
Melihat kinerja yang kurang optimal, tambah Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini, pihaknya sepakat merekomendasikan agar Dirut Perumda Pasar NKR diganti.
“Sebenarnya, rekomendasi pergantian ini sudah digaungkan dalam hearing (RDP) pertama. Namun lagi-lagi, soal pergantian itu menjadi wewenang Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini bupati, sedangkan Komisi III hanya berhak melakukan pengawasan politis saja,”katanya.
Ironisnya lagi hingga kini Perumda Pasar NKR belum menyetorkan PAD tahun 2024, padahal seluruh BUMD lainya sudah menyetorkan ke kas daerah. “Alasannya menunggu kewenangan KPM,” imbuh Sri.
Finny yang dihubungi pers usai RDP tersebut enggan berkomentar, sebaliknya dia menyerahkan kepada Direktur Operasi Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat, untuk menjawab pertanyaan kalangan wartawan.
Ashari membenarkan RDP kali ini menyoal tentang minimnya pemasukan dari PAD Perumda Pasar NKR ke ke kas daerah. Disebutkan, total laba bersih yang berhasil diraih harus dibagi-bagi kebebrapa pos, seperti dialokasikan untuk CSR, cadangan modal dan lain sebagainya.
“Tapi kalo misalkan KPM (Bupati) kemudian minta lebih dari segitu (Rp 400 juta), ya kita kasih (upayakan),” terangnya. Ashari mencontohkan, pihaknya menyumbang Rp120juta ke kas daerah dari total jumlah seluruhnya sekitar Rp140 juta.
Padahal, menurutnya, jika mengacu pada Perda lama No 25 Tahun 2004, PD Pasar dimungkinkan untuk menyetor deviden hanya sekira Rp25 juta atau 25% dari laba bersih.
“Namun kalau kemudian KPM (Bupati) bilang, harus menyetor R120 juta untuk jadi PAD, ya kita berikan,” terangnya. Ashari menyampaikan, pada tahun 2024 Perumda Pasar NKR memang berhasil meraup laba bersih sekitar Rp750 juta, dan jika diharuskan menyetor sekitar Rp400 juta sebagaimana yang telah ditargetkan, pihaknya bakal menyanggupinya.
“Tapai umpamanya KPM bilang, jangan setor Rp400 juta, laba bersihnya kasih semua. Ya silakan,”bebernya.
Saat dikonfirmasi ihwal evaluasi kinerja yang lainnya, Ashari hanya menuturkan kalua RDP kali ini fokus pada tema peningkatan pendapatan Perumda Pasar NKR dan setorannya ke kas daerah.
“Memang nanti akan ada hearing (RDP) lagi untuk disajikan data-data tentang potensi pendapatan, dengan data pembanding, (skema) pembiayaan (kios pedagang),”pungkasnya. (Jay)