Klaten (MKNews)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten bersama Bea Cukai Surakarta selenggarakan sosialisasi untuk memberantas rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten, dilaksanakan di Do Gurau Cafe yang berada di Kawasan Bukit Sidoguro, Jumat malam (03/10/2023) dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Turut hadir Perwakilan Bea Cukai Surakarta, jajaran Diskominfo Klaten, Dinas dan Bagian Pengampu DBHCHT, monitor RSPD, pelajar, dan masyarakat.
Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti mengaku adanya sosialisasi gempur rokok ilegal ini mengingat di Klaten masih adanya rokok ilegal yang tersebar dan guna mengedukasi masyarakat. “Kami ingin dan meminta kepada bapak ibu atau semua yang hadir untuk menyebarkan informasi kepada yang berjualan rokok ataupun yang meroko,” kata Intan, dikutif dari Laman Web Pemkab Klaten.
Ia juga menjelaskan mengenai bentuk fisik perbedaan rokok ilegal dan rokok legal yang terlihat dengan pita cukainya.
Ia juga memaparkan barang yang kena cukai antara lain Etanol atau etil alkohol, Minuman dengan kadar etil alkohol, dan Produk tembakau. “Kami berpesan bagi yang merokok, merokoklah yang legal,” pungkas Intan. (***)