Pemasangan APS di Ruas Jalan Langgar Perda K3

oleh
Spanduk yang berada dipinggir jalan raya di nilai melanggar K3

Lebak (MKNews)-Maraknya pemasangan spanduk dan baliho bacaleg atau alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah titik ruas jalan strategis, membuat Badan pengawas pemilu (Bawaslu), KPU, Satpol PP serta partai politik menggelar rapat koordinasi. Pasalnya, banyak APS yang dipasang mengganggu ketertiban, keindahan dan keamanan (K3). Sehingga, keberadaannya melanggar perda no 17 tahu 2006 tentang K3.

Ade Jurkoni, Komisioner Bawaslu Lebak mengatakan, pemasangan APS tidak melanggar selama isinya tidak mengajak mencoblos atau pemasangannya ditempat yang tidak melanggar K3.

“Iya, APS ini merupakan salah satu alat sosialisasi para Bacaleg, selama tidak melanggar perda dan tidak ada unsur ajakan tidak melanggar,” kata Ade Jurkoni, kepada wartawan, Selasa (25/07/2023).

Menurut dia, spanduk serta baligo Bacaleg yang saat ini banyak terpasang bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan alat peraga sosialisasi(APS). Karena, saat ini belum masuk masa kampanye. Namun demikian, kata Ade, dia mengimbau agar pemasangan APS tidak melanggar Perda K3 dan tidak ada unsur ajakan.

“Kami juga sudah meminta dan mengimbau melalui Partai, untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APS,” ujarnya.

Ajis Ali Rosyid, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Lebak menyatakan, satpol PP sebagai lembaga penegak perda tentu akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Begitu juga dengan pemasangan baliho atau spanduk Bacaleg yang berada di wilayah K3.

Jika merujuk pada perda nomor 17 tahun 2006, lanjut Ajis, spanduk atau baligo apapun dilarang di ruas jalan, pohon, tiang listrik, fasum serta fasilitas keagamaan.

“Walaupun nanti sudah masuk masa kampanye APK atau APS yang berbentuk apapun dilarang dipasang di wilayah K3,” ucap Ajis.(ko/red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.