Tangsel (MKNews)- Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, rawan jadi ladang korupsi di dunia pendidikan. Pasalnya, kouta peserta didik tidak sesuai dengan jumlah calon peserta didik yang mendaftar. Ombudsman wajib turun tangan.
Ketua Paguyuban Graha Raya, Rekno Riyanto mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, melakukan evaluasi sistem zonasi pada PPDB. Pasalnya, tiap tahun sistem zonasi rawan menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Jumlah kouta peserta didik tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar. Akibatnya, kebijakan zonasi PPDB rawan menjadi ajang sogok menyogok, demi mendapatkan kouta di sekolah negeri pilihan calon peserta didik,” jelasnya.
Mirisnya, lanjut Riyanto, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Beberapa warga mengeluhkan terjadinya hal ini, mereka bahkan harus merogoh kocek Rp 3 juta bahkan hingga puluhan juta, agar anaknya dapat kouta,” ungkap Riyanto yang juga terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Partai Nasdem Dapil 4 Kota Tangsel.
Sebab itu, dirinya juga mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel pro aktif melakukan pengawasan ketat, agar potensi praktek-praktek kecurangan dapat dicegah.
“Kejadian ini terjadi di tingkat zonasi PPDB tingkat SMP hingga SMA dan SMK, mirisnya tiap tahun terjadi. Harus ada tindakan tegas dan pengawasan. Ombudsman juga harusnya lebih concren pada hal ini,” cetusnya.
Selain berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, pelaksanaan sistem zonasi PPDB yang tidak sesuai aturan main ini, juga berpotensi melanggar hak warga untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. (red)