Outcome Based Education, Dr. Appe: Abuse of Power

oleh -42 Dilihat

Sukabumi (MKNews)– Program Studi Hukum Universitas Mpu Tantular kembali melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai wujud pengabdian langsung kepada masyarakat setelah proses pembelajaran di kampus. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kurikulum Berdampak (Outcome Based Education/OBE), di mana mahasiswa dan mahasiswi yang telah menimba ilmu di bangku perkuliahan dapat menerapkan pengetahuannya secara langsung di tengah masyarakat. Yang dihadiri Dekan Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb beserta jajaran dan mahasiswa-mahasiswi serta Kepala Desa Cisande, Dasep Suryadi, TNI, Polri, para tokoh masyarakat dan warga.

Dalam penyuluhan hukum yang digelar di Desa Cisande, Sukabumi, Minggu (7/12), Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dr. Appe menjelaskan bahwa KKN merupakan implementasi dari Kurikulum OBE yang mengharuskan mahasiswa menghasilkan kegiatan perkuliahan yang berdampak nyata. Universitas Mpu Tantular telah beberapa kali melaksanakan KKN di wilayah Jawa Barat, termasuk Subang, serta di sejumlah wilayah Jakarta.

Menurut Kaprodi yang dikenal murah senyum ini, program KKN harus terus diperluas agar mahasiswa dapat memahami persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa hukum sebagai sebuah dinamika memiliki peran penting sebagai social engineering.

Para pemangku kepentingan, lanjutnya, diharapkan mampu menjalankan tugas secara presisi sesuai aturan.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi di sebagian masyarakat yang memandang hukum hanya sebagai bentuk kekuasaan atau aturan yang ditaati ketika aparat hadir.

Lebih lanjut, Dr. Appe menyinggung rencana Pemerintah Daerah Sukabumi untuk menyederhanakan Peraturan Daerah (Perda) melalui konsep yang mirip dengan omnibus law. Seluruh Perda yang ada direncanakan dihimpun dalam satu buku regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, seperti yang kerap ditemui dalam beberapa undang-undang ketenagakerjaan. Dalam konteks peningkatan kesadaran hukum, mahasiswa diharapkan dapat memberikan penyuluhan terkait ketertiban hukum tanpa paksaan serta membangun pemahaman bahwa hukum hadir sebagai sarana menciptakan ketertiban dan kedamaian hidup bersama (peaceful living together).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Appe juga menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta perlunya pelayanan publik yang mudah dan efisien, termasuk dalam proses pendataan tanah. Ia menyebutkan bahwa masyarakat pedesaan masih menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari pelaporan tindak pidana hingga potensi konflik yang membutuhkan pemahaman terhadap aturan baru.

Dr. Appe mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, KUHP baru akan berlaku dan lebih menitikberatkan pada pendekatan Restorative Justice. Ia turut mengungkapkan keterlibatannya dalam penyusunan Rancangan KUHP melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Karena itu, ia mendorong mahasiswa untuk membuat kajian terkait persoalan hukum di pedesaan sebagai bahan masukan bagi DPR RI.

Menurutnya, budaya koruptif sering kali bermula dari gaya hidup hedonis yang mendorong tindakan spekulatif dan pada akhirnya berujung pada praktik korupsi. Oleh sebab itu, kesadaran antikorupsi harus dibangun sejak level paling dasar.

Di akhir sambutannya, Dr. Appe berharap kegiatan KKN bertema “Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Cisande, Sukabumi” dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa diharapkan tidak hanya meninggalkan kenangan, tetapi juga jejak yang berkesan melalui kontribusi positif dalam penyuluhan hukum.

“Semoga acara ini berjalan sukses,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.