Tangsel (MKNews)-Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dalam upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Saat ditemui dikantornya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi S.ST, M.H menjelaskan bahwa keberadaan ratusan berkas lama permohonan sertifikat yang harus didaftarkan ulang disebabkan berbagai faktor, salah satunya miskomunikasi antara pemohon dan pihak pengurus, termasuk pihak ketiga.
“Banyak berkas lama yang tidak ditindaklanjuti karena pemohon tidak mengecek kembali statusnya. Ada juga yang diurus pihak ketiga, tetapi tidak dipantau hingga akhirnya terbengkalai,” ujarnya.
Menurutnya, berkas-berkas yang telah melewati batas waktu akan dikembalikan kepada pemohon untuk didaftarkan ulang. Proses ini dilakukan tanpa biaya tambahan, dengan catatan berkas harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Tidak ada biaya apa pun. Masyarakat hanya perlu melengkapi berkas sesuai regulasi terbaru karena aturan memang terus berkembang,” jelasnya.
Seto juga memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki niat merugikan masyarakat. Justru, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait biaya pengurusan lama yang telah masuk ke kas negara, ia mengakui proses pengembalian memungkinkan dilakukan, namun membutuhkan prosedur panjang karena harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
“Secara aturan bisa dikembalikan, tetapi prosesnya cukup lama. Namun kami tetap berkomitmen membantu masyarakat dan mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Seto menyatakan siap mengambil langkah tanggung jawab pribadi demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan berkas yang tertunda.
“Saya bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan ini. Kalau ada kendala di internal, silakan laporkan langsung ke saya, akan saya tindaklanjuti,”ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya kasus berkas yang sebenarnya sudah selesai, tetapi tidak diambil oleh pihak pengurus seperti PPAT. Hal ini semakin memperpanjang daftar tunggakan administrasi.
Meski demikian, Kantor Pertanahan Tangsel telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pemohon terkait status berkas mereka. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor guna mendapatkan penjelasan lengkap.
“Jangan takut datang ke BPN. Kami pastikan ada solusi dan jalan keluar,” imbuh Seto.
Ke depan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya perubahan persyaratan administrasi, mengikuti dinamika regulasi yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.
“Kami usahakan berkas lama tetap bisa digunakan sejauh memungkinkan, agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya lagi,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangsel optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menuntaskan permasalahan berkas lama yang masih tersisa. (red)
