LBH Tangerang: Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tangerang Pemborosan Anggaran, Menyakiti Perasaan Masyarakat

oleh -146 Dilihat
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H

Tangerang (MKNews)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang menyoroti kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang yang dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat saat ini.

Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan adanya pemborosan anggaran publik di tengah situasi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Sangat terang dan jelas, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang telah melakukan pemborosan anggaran publik dan tidak memiliki sense of crisis terhadap kondisi masyarakat yang sedang tertekan. Harga kebutuhan pokok naik, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana, sementara mereka justru menaikkan tunjangan,” ujar Rasyid dalam keterangan resmi, Selasa, 16 September 2025.

Landasan Hukum dan Standar Kepatutan

LBH Tangerang mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan harus berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran.

Namun, menurut Rasyid, besaran tunjangan yang diajukan DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi asas tersebut, yaitu:

Ketua DPRD: Rp49 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp45 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp 42 juta/bulan

“DPRD seharusnya memberikan alasan yang kuat dan realistis terkait besaran tunjangan ini. Angka Rp49 juta untuk ketua, Rp45 juta untuk wakil ketua, dan Rp42 juta untuk anggota jelas tidak proporsional, terlebih dalam kondisi fiskal dan sosial yang sedang menuntut efisiensi,” imbuh Rasyid yang juga advokat PERADI.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

LBH Tangerang juga menyoroti pola pertanggungjawaban anggaran yang selama ini menggunakan skema lumpsum. Skema ini dinilai rawan disalahgunakan karena minim mekanisme pengawasan.

“Sebaiknya DPRD menggunakan mekanisme reimbursement atau bentuk laporan penggunaan anggaran lain yang transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat mengakses informasi anggaran secara terbuka,” tegas Rasyid.

Desakan LBH Tangerang

LBH Tangerang mendesak DPRD Kota Tangerang untuk:

  1. Segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota No. 14 Tahun 2025 terkait besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang
  2. Mengkaji ulang skema pertanggungjawaban anggaran agar lebih transparan.
  3. Mengutamakan empati sosial, dengan menyesuaikan kebijakan keuangan daerah terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.

“DPRD dipilih untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan membebani rakyat dengan pemborosan anggaran,” tutup Rasyid. (ras)