Ketua Komisi I DPRD Tangsel Desak Camat dan Lurah Proaktif Selesaikan Permasalahan PTSL Yang Belum Beres

oleh -100 Dilihat
Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar

Tangsel (MKNews)-Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar dari Fraksi PDI Perjuangan menaruh perhatian terhadap  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini masih menyisakan persoalan. Sejumlah warga bahkan belum menerima sertipikat meski telah mengikuti program tersebut sejak 2019.

Menurutnya, program PTSL pada dasarnya sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Namun,  masih adanya warga yang belum menerima sertipikat setelah bertahun-tahun menunggu. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Sebab, masyarakat yang telah mengikuti proses PTSL membutuhkan kepastian mengenai status dan penyelesaian dokumen mereka.

“Program PTSL sebenarnya banyak membantu. Tapi masih menemukan banyak hal yang menjadi evaluasi ke depan. Banyak orang sudah berharap legalitas dari huniannya, ternyata masih ada yang tertunda sampai saat ini,” ujar Ledy saat ditemui di Kantor DPRD Tangsel, Rabu (30/9/2026).

Ledy menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang dan menanyakan sendiri perkembangan berkasnya. Kecamatan dan kelurahan, kata dia, perlu mengambil peran lebih aktif dengan melakukan pendampingan serta jemput bola.

Menurutnya, warga yang belum memperoleh sertipikat harus ditelusuri satu per satu untuk mengetahui penyebab keterlambatan. Apakah persoalan berada pada kelengkapan administrasi, proses verifikasi, atau kendala lainnya.

“Jadi harus dilihat dulu permasalahannya sampai dia belum jadi itu apa? Artinya dimitigasi dulu. Kendalanya di mana? Dari kendala baru kita bisa lihat solusinya ke depan seperti apa,” ujarnya.

Ia meminta camat dan lurah menjadi pintu awal bagi warga untuk memperoleh kejelasan. Dengan demikian, persoalan dapat dipetakan dari tingkat bawah sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

“Orang yang sudah berharap sekian tahun juga butuh kepastian. Kami meminta kecamatan dan kelurahan itu untuk turun, melakukan pendampingan, advokasi kepada warga yang belum mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ledy mengatakan pola penyelesaian persoalan PTSL harus dilakukan secara bottom up, yakni dimulai dari kelurahan dan kecamatan. Warga yang belum mendapatkan sertipikat perlu ditanya secara langsung mengenai kendala yang mereka hadapi.

“Dari kelurahan, kecamatan dulu. Ditanya permasalahannya apa, kendalanya apa. Kita lihat, kita mitigasi dari permasalahan itu, mana yang bisa terselesaikan,” katanya.

Menurutnya, apabila berkas warga memang masih dapat dilengkapi atau diproses, harus ada pendampingan hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.

Sebaliknya, jika terdapat persyaratan atau persoalan yang menyebabkan permohonan tidak dapat diproses, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Bahkan, berkas yang tidak dapat diproses semestinya dikembalikan disertai kejelasan mengenai alasannya.

“Kalau tidak sama sekali, harus tersampaikan juga. Ketika berkas yang sudah masuk ternyata tidak bisa di-approve, ya dikembalikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ledy menyadari bahwa Kantor Pertanahan atau  BPN merupakan lembaga vertikal sehingga tidak berada langsung dalam struktur pengawasan Pemerintah Kota Tangsel maupun DPRD.

Meski demikian, ia menekankan bahwa BPN sebagai institusi pelayanan publik tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

“Kalau BPN itu kan lembaga vertikal, bukan masuk di dalam pengawasan kita di Kota Tangsel,” katanya.

Namun, kondisi tersebut menurut Ledy tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap informasi dan pelayanan. Ia berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Sebagai pelayanan publik aBPN harus mampu melayani sesuai dengan standar operasional yang harusnya diberikan kepada masyarakat,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.