Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail: Raperda Inisiatif Diajukan Untuk Benahi Perumda Pasar NKR

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail (berkacamata) menyerahkan dokumen raperda inisiatif perubahan Perda 7 Tahun 2019 tentan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja kepada Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, Rabu (08/11).

Kabupaten Tangerang (MKNews)- Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyatakan, raperda perubahan Perda Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja ( Perumda Pasar NKR) merupakan rancangan payung hukum yang diinisiasi legislatif untuk membenahi struktur badan usaha miik daerah tersebut.

Menurut dia, selain diperlukan untuk membenahi struktur,  tujuannya  karena memang given, yakni perda dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku yang mengharuskan ada penyesuaian kepada peraturan dia atasnya, baik berupa undang-undang maupun peraturan menteri.

“Raperda inisiatif dewan ini juga diajukan untuk mendorong manajeme Perumda Pasar NKR lebih maksimal dalam menggali pendapatan agar lebih meningkat lagi kontribusinya terhadap kas daerah,”ujar Kholid, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan hak inisiatif membuat rancangan peraturan daerah (raperda) dengan menyodorkan raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tetang Perumda Pasar NKR melalui rapar paripurna, Rabu (8/11/12).

Ketua Fraksi PKB, Ahmad Baidowi, menyampaiakan, bahwa revisi perda awalnya diajukan oleh eksekutif,  namun kemudian pengajuannya dialihkan menjadi inisiatif DPRD  lantaran organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang berkaitan dengan Perumda Pasar NKR tidak menyediakan anggaran.

“Sehingga DPRD pun bersedia menjadi inisiator atas revisi perda tersebut,”jelasnya.

Kata dia, pelimpahan usul dari eksekutif kepada legislatif dalam agenda pembuatan perda baru maupun revisi perda, bukan kali ini saja. Menurutnya banyak perda baru maupun revisi yang dibahas 2022 dan akan diajukan melalui usulan pemerintah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda 2023.

Dicontohkan, pengajuan Perda Kepemudaan pada  Juli 2023 lalu dimana awalnya merupakan usul dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata atau Disporabudpar yang juga tak memiliki anggaran.

“Mengingat ini memang sudah diketok dan masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda) 2023, kami dari DPRD siapkan ruang, maka kemudian menjadi raperda inisiatif dewan. Lagi pula kalo melalui Inisiatif DPRD, biayanya lebih ekonomis ,”imbuh Baedowi. (Jay/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.