Tangerang (MKNews)- Aroma kurang sedap menyelimuti Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang, munculnya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) di kantor tersebut.
Sejumlah pegawai baru yang lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengaku dimintta untuk menyetor uang jutaan rupiah sebelum mereka resmi dilantik. Angkanya pun tak main-main mencapai jutaan rupiah per orang.
Informasi ini mencuat dari pesan berantai WhatsApp yang bocor ke rekan media. Dalam pesan itu disebutkan, setoran disebut sebagai “uang wasilah” atau tanda terima kasih, yang harus disalurkan kepada sejumlah pejabat di internal Kemenag, mulai dari Unit Pelaksana (UP), Bimas, Kabag TU, hingga pejabat di Kanwil dan pusat.
“Untuk kontribusi tambahan ini ditunggu sebelum pelantikan,” tulis pesan yang beredar. Lebih jauh, pesan tersebut bahkan menyinggung ancaman halus: mereka yang enggan menyetor tak akan dipaksa, namun nama mereka bakal menjadi “catatan” bagi pimpinan.
Tak hanya itu, setoran tambahan Rp1,8 juta dikaitkan dengan pencairan insentif Maret-April. “Awal bulan Juni gaji PPPK akan cair,” bunyi pesan lanjutan yang kian menguatkan dugaan adanya praktik sistematis.
Saat dikonfirmasi, Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Tangerang, Iim Solihin, belum memberi jawaban tegas. “Maaf slow respon, sedang ada kegiatan di luar sampai besok. Nanti saya hubungi,” tulisnya singkat via pesan seluler, Selasa (26/8/2025). Hingga Senin (1/9/2025), belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag Kota Tangerang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di institusi yang semestinya menjadi teladan moral bagi masyarakat. Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat, atau kasus ini kembali menguap seperti kabut di pagi hari?(Red)