Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Tangerang, LBH Resmi Laporkan ke Kejaksaan Negeri

oleh -130 Dilihat
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat

Tangerang (MKNews)- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang periode 2020–2025 ke Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).

Menurut Rasyid, penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa melalui survei harga pasar sewa rumah dan kendaraan yang berlaku, sehingga diduga melanggar sejumlah regulasi.

“Penetapan tunjangan ini tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan serta peraturan wali kota terkait standar satuan harga belanja,” ungkap Rasyid.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp45 miliar. Karena itu, LBH Tangerang meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

LBH Tangerang juga menilai sejumlah pihak perlu dimintai pertanggungjawaban, baik dari pihak yang menerima manfaat maupun pihak yang diduga lalai dalam penetapan kebijakan.

Beberapa nama yang disebut antara lain:

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019–2024 dan 2024–2029, selaku pihak yang menerima tunjangan.

Nurdin, Pj Wali Kota Tangerang yang menetapkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025;

Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang periode 2018–2023 yang menandatangani beberapa peraturan wali kota;

Herman Suwarman, Sekretaris Daerah Kota Tangerang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah; Wahyudi Iskandar, pejabat yang mengundangkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025; serta Teddy Bayu dan Sekretaris DPRD periode 2020–2023.

Selain melapor ke Kejari Tangerang, LBH Tangerang juga menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI, Ketua KPK, Jaksa Agung RI, dan Kepala BPK RI. LBH meminta lembaga-lembaga tersebut untuk turut memantau dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran tunjangan DPRD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Rasyid menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. (ras/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.