Disdukcapil Kota Bekasi Sampaikan Capaian Tujuh Tahun Transformasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.

oleh -359 Dilihat

Kota Bekasi (MKNews)- – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufiq R. Hidayat, AP., M.Si, menyampaikan uraian resmi mengenai rangkaian transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah dijalankan sejak 2019 hingga 2025. Paparan tersebut menegaskan komitmen Disdukcapil dalam menghadirkan layanan yang semakin efektif, terjangkau, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepada awak media, Selasa 02 Desember 2025 di kantornya jalan Insinyur H. Juanda No.100 Margahayu, Bekasi Timur, dalam  penjelasannya, Dr. Taufiq memaparkan bahwa reformasi pelayanan dimulai pada tahun 2019 ketika seluruh layanan masih tersentralisasi di kantor Disdukcapil.

“Pada awal 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan masih tersentralisir di kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Sebagai langkah memperluas akses, pihaknya mendistribusikan kewenangan pelayanan ke 12 kecamatan di Kota Bekasi.

“Seluruh kewenangan kami distribusikan untuk memudahkan masyarakat mengakses proses administrasi pada tingkat kecamatan,” tegasnya.

Pada masa tersebut, indeks pelayanan publik Kota Bekasi masih berada pada kategori C.

Memasuki periode 2020–2021, transformasi layanan beralih ke tahap digitalisasi melalui pengembangan aplikasi pelayanan elektronik berbasis daring.

“Kami mengembangkan aplikasi elektronik online sebagai solusi untuk memudahkan akses masyarakat melalui layanan digital,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pandemi COVID-19 mempercepat pemanfaatan sistem digital tersebut.

“Efektivitasnya terbukti memuaskan dan berkontribusi pada peningkatan indeks kepuasan masyarakat serta indeks pelayanan publik,” tambahnya.

Pada 2022 hingga 2024, Disdukcapil kembali memperluas jangkauan pelayanan dengan menghadirkan layanan dasar langsung di tingkat kelurahan.

“Seluruh kelurahan di Kota Bekasi telah mampu menyelenggarakan layanan dasar administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah.

“Upaya ini membuktikan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diakses oleh seluruh warga,” ujarnya.

Memasuki 2025, setelah pelayanan di kecamatan dan kelurahan optimal, Disdukcapil memperkuat layanan melalui inovasi waktu operasional dan mobilitas pelayanan.

“Kami memberikan pelayanan tambahan pada malam hari dan hari libur, serta melaksanakan layanan jemput bola secara masif bagi perorangan maupun lembaga,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperbarui dokumen kependudukan tanpa hambatan waktu.

Dr. Taufiq juga menyampaikan bahwa pada 2025, Disdukcapil Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai kawasan pelayanan prima dan berhasil menginternalisasi zona integritas.

“Pencapaian ini merupakan hasil proses berkelanjutan yang dibangun selama tujuh tahun,” tuturnya.

Di akhir paparannya, Dr. Taufiq mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Kami meminta seluruh warga untuk mengurus layanan secara mandiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang menawarkan jasa di luar ketentuan, atau yang biasa dikenal sebagai calo,” tegasnya.

“Hal tersebut untuk menghindarkan masyarakat dari potensi pungutan liar.” (FU/Jael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.