Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melakukan Tugas Fungsi Pengawasan

oleh

Kabupaten Tangerang (MKNews)- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang  melakukan Tugas Fungsi Pengawasan dengan mengunjungi dan melakukan tinjauan lokasi, seperti  ke proyek pembangunan Flyover di Sepatan Timur, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.

Proyek Flyover tersebut merupakan mega proyek yang di kerjakan oleh PT. Bumi Bandara Indah selaku pemilik mega proyek tersebut, Flyover tersebut merupakan fasilitas penunjang untuk perumahan dan cluster yang sedang dikerjkan oleh perusahaan tersebut.

Total panjang Flyover yang akan dikerjakan yaitu 1.526 km dengan lebar 29 m, dengan stasiun (sta) awal berada di Jalan Parimeter Bandara Utara dan stasiun akhir berada di Desa Kampung Kelor, Flyover tersebut melintang diatas salah satu Jalan Kabupaten Tangerang yaitu Jalan Kp. Kelor – Gempol Sari yang memiliki lebar 5 m.

Karena melintasi Ruas Jalan Kabupaten maka dari itu Dinas Bina Marga melalui Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Jalan dan Jembatan hadir untuk melakukan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan dan pengendalian agar proyek tersebut sesuai dengan standar yang telah pemerintah terapkan dan tidak menyebabkan terganggunya aktivitas dan mobilitas masyarakat sekitar.

“ Saya meninjau dan melakukan pengawasan bersama dengan tim teknis, untuk memastikan pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang kami terapkan mulai dari kuantitas, kualitas sampai dengan keselamatan kerja, dan terlebih lagi kami akan melakukan kajian dan menyampaikan hasilnya kepada PT. Bumi Bandara Indah agar pembangunan Flyover tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” Kurnia Santy, ST selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan jalan dan Jembatan.

Proyek tersebut akan dimulai bulan Juli dengan target selesai selama dua tahun, PT. Bumi Bandara Indah juga telah mendapat izin dan rekomendasi lain yang diperlukan untuk mengerjakan mega proyek tersebut, diharapkan dengan dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap mega proyek tersebut, mega proyek tersebut dapat dikerjakan sesuai peraturan dan spesifikasi yang telah diterapkan pemerintah, dan dalam pengerjaannya tidak mengganggu mobilitas dan aktivitas masyarakt sekitar serta setelah selesai dapat mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar khususnya bagi masyarakat Kampung Kelor. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.