Tangerang (MKNews)-Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelenggarakanSosialisi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahun 2025, bertempat di Mercure Hotel, Kota Tangerang. Jumat (4/07).
Acara dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan dihadiri oleh Perum Bulog Cabang Tangerang, serta Perwakilan Dinas urusan Pangan dan Dinas urusan Sosial, Kecamatan, dan TKSK se-Tangerang Raya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan menyalurkan bantuan pangan beras sebagai salah atau strategi Penebalan Bantuan Sosial di Tahun 2025 kepada 18.277.083 PBP untuk alokasi Juni dan Juli 2025. Adapun Kabupaten Tangerang akan menerima alokasi untuk 131.857 PBP.
Masing-masing PBP akan menerima 10 kg beras Medium per bulan. Adapun dalam penyalurannya akan dilakukan hanya sekali untuk 2 bulan tersebut sehingga masing-masing PBP akan menerima 20 kg beras sekaligus.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dimas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Abdul Munir H Syarif Mansur, SP. M.Si menyampaikan bahwa hasil sosialisasi membahas terkait teknis penyaluran termasuk peran masing-masing OPD/Stakeholder sebagai berikut :
- Penyaluran akan dilakukan oleh bulog menggunakan transporter PT Jasa Prima Logistik (JPL) yg akan melakukan pengambilan beras dari gudang Bulog ke titik bagi penyaluran. Transporter menganggarkan jasa tenaga logistik (bongkar muat) di titik angkut dan titik bagi.
- Titik bagi penyaluran yaitu Kantor Desa/Kelurahan dengan masa penyaluran H+1 setelah dropping
- Penyaluran di titik bagi akan dilakukan Satker Banpang yg terdiri dari Bulog/TKSK/Aparat Desa
- Dinas Pangan bertanggungjawab melakukan pemeriksaan mutu sebelum bantuan disalurkan dan melaporkan berita acara kpd Bapanas
- Data PBP menggunakan data DTSEN yang sudah diverifkasi di pusat sehingga daerah tidak perlu melakukan verifikasi lagi.
- Adapun apabila ada data PBP yg tidak sesuai/tidak ditemukan, PBP Pengganti wajib berasal dari data DTSEN Cadangan. Penggantiannya menggunakan SPTJM dan BAST Pengganti
- Apabila data PBP Pengganti masih tidak ditemukan dalam DTSEN Cadangan maka dapat dilakukan pengganti kpd masyarakat yg sesuai ketentuan. (rizal/red)